Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas  yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.