Susunan Organisasi Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri dari: 
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan: 
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
c. Bidang Pengembangan Destinasi, membawahkan: 
  1. Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata
  2. Seksi Sarana Prasarana dan Usaha Pariwisata
d. Bidang Pengembangan Pemasaran, membawahkan: 
  1. Seksi Pemasaran dan Promosi
  2. Seksi Festival  dan Pameran
e. Bidang Seni dan Kebudayaan, membawahkan: 
  1. Seksi Sejarah dan religi
  2. Seksi Tradisi dan Seni Budaya
f. Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, membawahkan:
  1. Seksi Kelembagaan Pariwisata
  2. Seksi Pengembangan Potensi dan SDM Pariwisata
g. UPT Dinas
h. Kelompok Jabatan Fungsional