Profil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo

Light Gallery cannot find your image path: images/files/pegawaidinas2!

More Joomla Extensions

Jalan Gundaling Nomor 1

Telepon (0628) 91558

Berastagi

Sumatera Utara Indonesia

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

 

No Foto Nama dan Jabatan
1  

Munarta Ginting, SP.

Kepala Dinas

2  

Eva Angela. S, SS, MM.

Sekretaris

3  

Suharta Sembiring, ST.

Kabid Pengembangan Destinasi

4  

Bartholomeus Barus, SIP.

Kabid Pengembangan Pemasaran

5  

Rista Natalia Sinaga, SE, ME.

Kabid Kelembagaan dan Pengembangan Masyrakat

6  

Erma Julita, S.Si

Kabid Seni dan Kebudayaan

 

7  

Riah Ukurta, AMKL

Kepala Sub-bagian Umum dan Kepegawaian

8  

Dodot Eko Bumantoro, Amd.

Kasubbag Keuangan

9  

Sudi Abrina Br. Sinuhaji, SE

Kasubbag Perencanaan dan,Evaluasi dan Pelaporan

10  

Herlina Sinambela

PLT Kasi Objek dan Daya Tarik Wisata

11  

Henyta

Kasi Sarana,Prasarana, dan Usaha Pariwisata

12  

Novita Sari Br Perangin-angin, SS.

PLT Kasi Pemasaran dan Promosi

13  

Satimah Br Tarigan

Kasi Festival dan Pameran

14  

Anita Prihatin Br. Tarigan, SE.

Kasi Sejarah dan Religi

15  

Arapenta Barus, S.Sn.

Kasi Tradisi dan Seni Budaya

16  

Rehulina

Kasi Kelembagaan Pariwisata

17  

Elvina Br. Ginting

Kasi Pengembangan Potensi dan SDM Pariwisata

 

 

 

 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas  yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.